Wisata Sukabumi yang Aman dan Nyaman Serta Tingkatkan PAD 

CatatanNKRI.com

banner 468x60

CatatanNkri.com – Jum’at, 10 April 2026 – Publik masih menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diumumkan pada Rabu, 18 Maret 2026 lalu. Kebijakan tersebut berupa Surat Edaran Bupati Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Penuh Kenangan, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 mengenai pengurangan retribusi tempat rekreasi dan pariwisata.

Langkah ini sejatinya dimaksudkan untuk mendorong kunjungan wisata dan memberi keringanan bagi masyarakat. Namun, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut bisa membuka celah penyimpangan di lapangan.

banner 336x280

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menegaskan:

“Bahwa kebijakan pengurangan retribusi yang sejatinya bertujuan mendorong kunjungan wisata dan memberikan keringanan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kini jangan sampai dinilai negatif dari tahun demi tahun. Dugaan ini berpotensi menimbulkan celah penyimpangan di lapangan. Lemahnya pengawasan dan tidak transparannya mekanisme penarikan retribusi dikhawatirkan membuka ruang praktik pungutan liar (PUNGLI) hingga dugaan korupsi.”

Ia menambahkan bahwa pengelolaan retribusi harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Apabila dalam implementasinya ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Bupati juga menyoroti risiko tarif ganda dan lemahnya digitalisasi sistem retribusi yang bisa memicu kebocoran PAD.

Sekretaris Jenderal LSM Pekat IB, Jefry, menilai perlunya pengawasan ketat:

“Saya menilai bahwa Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi perlu memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, pengawasan lapangan yang intensif, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam monitoring selama masa libur Idul Fitri. Tanpa langkah tersebut, kebijakan yang bertujuan baik justru berisiko menjadi pintu masuk praktik-praktik ilegal.”

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pungutan tidak sesuai aturan.

“Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian bagi daerah maupun publik.”

Kebijakan pengurangan retribusi wisata Sukabumi masih menjadi bahan perdebatan. Tujuannya jelas: meningkatkan kunjungan dan meringankan beban masyarakat. Namun, tanpa pengawasan, transparansi, dan digitalisasi, kebijakan ini bisa berubah menjadi celah pungli maupun korupsi.

Dengan sorotan publik yang terus bergulir hingga hari ini, Pemkab Sukabumi dituntut untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai niat awal: menghadirkan pariwisata yang aman, nyaman, menyenangkan, dan penuh kenangan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *