Viral Dugaan Kecurangan Pedagang Ikan Palabuhanratu, Pemda Sukabumi Perketat Standarisasi Wisata

CatatanNKRI.com

banner 468x60

CatatanNKRI.Com – Pasca libur panjang Paskah 2026, jagat media sosial diguncang oleh pengakuan seorang warganet yang merasa ditipu pedagang asongan ikan laut di Palabuhanratu, Sukabumi. Akun @Syamilekyou membagikan pengalaman membeli ikan yang diklaim seberat 2 kilogram, namun saat ditimbang di rumah hanya berjumlah 1 kilogram.

Postingan itu, lengkap dengan foto pedagang asongan di depan pasar ikan Palabuhanratu, dengan narasi izin mau nanya pedagang di depan pasar ikan pelabuhan ratu emng pada gk jujur kali ya beli ikan 2kg pas ditimbang dirumah cuman dapet 1kg, jujur ini mencoreng nama apalagi bagi orang orang yang jauh kaya saya, ada yang pernah ngalamin?

banner 336x280

Postingan tersebut langsung memicu gelombang komentar. Banyak netizen mengaku pernah mengalami hal serupa, bahkan menambahkan cerita tentang cara berjualan yang dinilai memaksa dan membuat wisatawan tidak nyaman.

Respon warganet menunjukkan kekhawatiran serius: praktik curang ini bisa merusak citra Palabuhanratu sebagai destinasi unggulan. Banyak yang menyarankan wisatawan untuk langsung berbelanja di pasar ikan resmi, bukan di pedagang asongan.

Meski belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait, isu harga jual produk wisata memang sudah menjadi perhatian pemerintah daerah. Bahkan jauh sebelum Idulfitri 1447 H, Bupati Sukabumi Asep Japar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/2519/Dispar/2026.

Dalam edaran itu, Asep menekankan pentingnya keterbukaan informasi biaya dan perlindungan konsumen.

“Menjaga kewajaran harga dan transparansi layanan, wajib mencantumkan daftar harga secara jelas dan mudah diakses oleh wisatawan serta memastikan harga barang dan jasa yang ditawarkan tetap wajar,” tulisnya.

Instruksi tersebut juga menggarisbawahi penerapan kearifan lokal Someah dalam lima prinsip PANCASONA: ramah terhadap tamu, menjaga kebersihan, tertib parkir, hingga penyediaan jajanan sehat dan halal dengan harga rasional.

Pemerintah daerah kini menginstruksikan camat dan kepala desa untuk melakukan pemantauan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan, mulai dari lonjakan kunjungan, pungutan liar, hingga praktik curang dalam transaksi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *