TR, Ibu Tiri NS, Resmi Tersangka Dugaan Kekerasan Fisik dan Psikis

CatatanNKRI.com

Hukum, News1 Views
banner 468x60

CatatanNKRI.com,- Sukabumi – Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, resmi memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/2/2026), jajaran Polres Sukabumi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan langsung keterangan kepada awak media. Saat diwawancarai, ia berdiri di tengah, didampingi di sebelah kanan oleh Kasat Reskrim AKP Hartono dan di sebelah kiri oleh Kasi Humas IPTU Ilham Permadi.
Dalam keterangannya,AKBP Samian memastikan bahwa penyidik telah menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang diduga berujung pada kematian NS.

banner 336x280

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan saudari TR sebagai tersangka,” tegas Samian.

Ia menjelaskan, penyidikan masih terus berkembang. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, namun saat ini fokus diarahkan pada penguatan unsur pasal yang disangkakan serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami masih menunggu hasil patologi anatomi dan toksikologi. Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui uji laboratorium,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan terhadap korban disebut bukan kejadian tunggal. Pada 4 November 2024, sempat ada laporan dugaan penganiayaan yang kala itu berakhir damai.

Fakta tersebut kini kembali didalami untuk melihat kesinambungan peristiwa.
Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain tindakan fisik seperti menjewer, menampar, hingga mencakar.

Motif sementara diduga berkaitan dengan dalih pendisiplinan anak, namun polisi menegaskan hal tersebut masih dalam pendalaman.

“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja dengan pendekatan scientific crime investigation, berbasis alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Samian.

Selain itu, ibu kandung korban juga melaporkan ayah NS atas dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres itu menjadi penegasan bahwa kasus kematian bocah 13 tahun tersebut kini memasuki tahap hukum yang lebih serius, dengan satu tersangka telah ditetapkan dan penyidikan yang masih terus bergulir.”pungkasnya.

NA

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *